Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Pengertian dan Tugas Site Manager

Pengertian dan Tugas Site Manager

- Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:48 WIB
Pengertian dan Tugas Site Manager

Site manager adalah orang atau seseorang yang dipilih dengan kemampuan tertentu untuk memimpin orang-orang dalam proyek yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, dengan tujuan tertentu dari proyek tersebut. Skill yang dibutuhkan manager proyek diantaranya adalah Problem Solving.

Site Manager bertanggungjawab pada pelaksanaan pekerjaan keseluruhan baik biaya, waktu dan mutu, dapat diuraikan dalam beberapa bagian :

1. Tugas Perencanaan

a.   Merencanakan “Time Schedule” pelaksanaan proyek sesuai dengan kewajiban dari perusahaan terhadap pemilik proyek atau kepentingan perusahaan sendiri.

b.    Merencanakan pemakaian bahan dan alat dan pekerjaan instalasi untuk setiap proyek yang ditangani sesuai dengan volume dan waktu penggunaannnya.

2.   Tugas dan controlling pengarahan

a.  Memberikan instruksi pekerjaan dan pengarahan kepada pelaksana dalam menunjang pelaksanaan proyek. Instruksi-instruksi pekerjaan secara umum dapat diberikan secara lisan dan yang bersifat khusus dibukukan dalam buku instruksi pengawas.

b.  Mengadakan kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan baik segi teknis, kualitas pekerjaan, maupun time schedulenya.

c.  Mengadakan control disiplin kerja dari pelaksana-pelaksana proyek, mandor maupun tenaga kerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang masing-masing. 

3.  Tugas Laporan

a.   Membicarakan masalah-masalah khusus dan kesulitan-kesulitan teknis dengan Direktur.

b.   Membuat laporan mingguan untuk Direktur yang mencakup kegiatan proyek, kesulitan-kesulitan proyek, dan hal-hal khusus yang perlu dilaporkan.

c.   Membicarakan kesulitan-kesulitan, rencana detail bangunan dengan Direktur.

4.  Tugas pengaturan tenaga

a.   Mengatur penggunaan tenaga pekerja di proyek untuk menunjang rencana Time Schedule.

b.   Menyetujui dan menerima tenaga pelaksana, mandor, dan pekerja sesuai dengan target dari kantor dan menugaskan sesuai dengan tujuan masing-masing.

c.   Mengusulkan hal-hal yang dapat menunjang pengarahan tenaga pelaksana kepada Direktur.

d.   Memberikan data-data untuk perhitungan upah tenaga untuk dihitung oleh Budget Control, mencheck ulang perhitungan upah untuk disetujui oleh Direktur

Cari Artikel Lainnya