Home » Kongkow » Materi » Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia

Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia

- Jumat, 11 September 2020 | 16:27 WIB
Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia

Untuk mencukupi kebutuhan hidup, manusia harus bekerja. Ada bermacam-macam pekerjaan, misalnya bertani, menangkap ikan, sopir, guru, menjual makanan, menjadi pengacara, dan lain-lain. Semua ke- giatan yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup ini disebut kegiatan ekonomi.

Ada tiga bentuk kegiatan ekonomi, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi. Produksi adalah kegiatan menghasilkan barang atau jasa. Distrisbusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke pemakai atau konsumen. Sedangkan konsumsi adalah kegiatan memanfaatkan barang dan jasa. Macam pekerjaan yang menghasilkan jasa, antara lain salon, fotokopi, bengkel dan lain-lain.

Tanah air kita sangat luas dan kaya. Banyak potensi alam untuk membuka usaha. Ada bermacam-macam bidang usaha, antara lain dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutan- an, pertambangan, perindustrian, perdagangan, dan pariwisata.

Usaha pertanian menghasilkan padi, jagung, kedelai, ubi, dan sayur- sayuran dan hasil tanaman perkebunan. Hasil usaha pertanian dapat ditingkatkan dengan cara intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi. Tanaman perkebunan dibedakan menjadi dua, yaitu tanam- an perkebunan musiman dan tahunan.

Usaha peternakan dibedakan menjadi tiga, yaitu peternakan hewan besar, hewan kecil, dan unggas. Usaha peternakan banyak dilakukan di Nusa Tenggara, Jawa, dan Sumatera. Usaha perikanan dibedakan menjadi dua, yaitu perikanan darat dan perikanan air laut.

Hutan menghasilkan berbagai jenis kayu dan rotan. Usaha-usaha yang memanfaatkan hasil hutan antara lain usaha pengolahan kayu, usaha pembuatan mebel, dan usaha kerajinan rotan.

Ada tiga jenis hasil pertambangan yaitu bahan tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan sumber energi. Hasil-hasil tambang bisa diolah lebih lanjut untuk berbagai keperluan manusia.

Negara kita juga memiliki banyak objek wisata. Usaha dalam bidang pariswisata antara lain perhotelan dan jasa perjalanan wisata.

Pengelolaan berbagai jenis  usaha ekonomi ekonomi tersebut ada yang dikelola secara perorangan dan ada yang dikelola secara bersama. Kegiatan ekonomi yang dikelola secara perorangan banyak dilakukan di sekitar kita

Amatilah kegiatan ekonomi di lingkungan sekitarmu! Bagaimana pengelolaan kegiatan ekonomi tersebut? Jika dicermati, kegiatan ekonomi tersebut ada yang dikelola sendiri. Ada pula kegiatan ekonomi yang dikelola secara berkelompok.

Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana. Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.

  1. Usaha Pertanian

Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas, lahan persawahan dan tegalan.

Namun, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.

2. Usaha Perdagangan

Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang.

Contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan,npedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.

3. Usaha Jasa

Perhatikan usaha jasa perorangan di daerah sekitarmu! Coba sebutkan usaha jasa tersebut! Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan, contohnya usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.

4. Industri Kecil

  

Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupan pembuatan keramik, souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.

Bentuk Usaha Menurut Pemiliknya 

Bentuk usaha dalam bidang masyarakat ada yang dikelola sendiri (milik perorangan) dan ada pula yang dikelola secara kelompok (milik bersama). Menurut pengelolaan dan kepemilikan usaha, bentuk usaha dibedakan menjadi dua, yaitu milik perorangan (perusahaan perorangan) dan milik bersama (perusahaan persekutuan). 

Perusahaan perorangan adalah usaha yang modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan usahanya dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyak ditemukan karena sederhana, mudah cara pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya sedikit. Perusahan perseorangan, di antaranya adalah perusahaan sepatu (Cibaduyut), perusahaan perak (Kota Gede Yogyakarta), dan perusahaan batik (Solo). 

Perusahaan milik bersama dinamakan perusahaan persekutuan. Anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Setiap anggota bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya. 

Usaha persekutuan terdiri atas sebagai berikut. 

a. Persekutuan Firma (Fa) Persekutuan firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang ditanamkan.

b. Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Seorang di antaranya sebagai sekutu aktif, sedangkan yang lainnya sebagai sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kelancaran usaha, sedangkan sekutu diam mempercayakan jalannya usaha pada sekutu aktif.

c. Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang yang membeli saham disebut pesero. Setiap pesero bertanggung jawab pada saham yang ditanamkan. Pemilik Perseroan Terbatas adalah pemegang saham. 
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

BUMN adalah usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun ekonomi nasional. Pimpinan perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan yang juga mengurus kekayaan perusahaan. Menurut Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9 /1969 tanggal 1 Agustus 1969

Ada tiga jenis BUMN yaitu sebagai berikut. 

1) Perusahaan Jawatan (Perjan) Perjan adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. Contohnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).

2). Perusahaan Umum (Perum) Perum adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani masyarakat, perum juga mencari keuntungan. Contohnya Perum DAMRI dan Perum Bulog. 

3). Perusahaan perseroan (Persero) Persero adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan perum diubah menjadi persero (PT). PT modalnya berupa saham-saham. Jadi persero bukan hanya milik negara tapi juga swasta. Contoh Persero, antara lain PT Kereta Api Indonesia (dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat, PT Semen Cibinong, PT Taspen, dan PT Jasa Raharja. Dalam hal ini masyarakat boleh membeli saham melalui pasar modal. Persero yang demikian disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT Semen Gresik Tbk, PT Telkom Tbk, PT BNI Tbk, dan PT INDOSAT Tbk. Ada juga yang belum dijual sahamnya, yaitu PT PLN, PT POSINDO, dan PT GIA.

e. Badan Usaha Swasta Badan usaha

Badan usaha  swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh satu atau beberapa orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan industri, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, di antaranya PT, firma, CV, dan perusahaan perorangan. 

f. Koperasi 

Koperasi adalah badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata cooperation yang artinya bekerja bersamasama untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan UU Pokok Perkoperasian No.12/1967, koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. 

Di samping itu, koperasi juga berfungsi sebagai berikut. 

a) Alat perjuangan ekonomi. 

b) Alat pendemokrasian ekonomi nasional. 

c) Salah satu urat nadi perekonomian Indonesia. 

d) Alat memperkokoh kedudukan bangsa. 

Tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), yaitu bentuk perekonomian yang disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga sesuai dengan UU No. 25/1992 tentang koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan. Koperasi didirikan pertama kali oleh Drs. Moh.Hatta. 

Oleh karena itu, beliau mendapat  sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Landasan koperasi ada tiga, yaitu landasan idiil berupa Pancasila, landasan struktural berupa UUD1945, dan landasan mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan kesadaran berpribadi. Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya, dan swasembada. 

Manfaat koperasi di antaranya adalah anggota dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga murah, pembayaran dapat diangsur, melayani peminjaman dengan jasa kecil terciptanya hubungan kekeluargaan. Menurut usahanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, dan koperasi serba usaha.

1. Kegiatan Ekonomi

Dalam kehidupan dan kegiatan ekonomi sehari-hari, kita tidak dapat lepas dari kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ketiganya saling berkaitan dan berkesinambungan. 1. Kegiatan Produksi Produksi adalah kegiatan menghasilkan barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Orang yang melakukan produksi disebut produsen. 

Yang termasuk kegiatan produksi, antara lain periklanan, industri, dan kerajinan. Contoh jenis produksi hasil dari olahan teknologi adalah sebagai berikut. 

a. Jenis produk makanan, misalnya tahu, tempe, tape, selai, trasi dan lain-lain. 

b. Jenis produk minuman seperti serbat, sirup, teh, minuman ringan dan lain-lain. 

c. Jenis produk keperluan sehari-hari, misalnya obat-obatan, minyak rambut, sabun, dan lain-lain.

2. Kegiatan Distribusi 

Distribusi adalah penyebaran hasil produksi ke konsumen. Produk yang dihasilkan produsen disalurkan ke pemakai atau konsumen melalui perantara. Perantara atau orang yang menyalurkan hasil produksi ke konsumen disebut distributor. Agar proses distribusi lancar perlu adanya distributor. 

3. Kegiatan Konsumsi 

Konsumsi adalah kegiatan memakai atau menghasilkan barang untuk memenuhi kebutuhan, baik berupa barang maupun jasa. Konsumen adalah orang yang memakai hasil produksi. Contoh kegiatan konsumsi, antara lain kegiatan menghabiskan makanan dan kegiatan menggunakan kendaraan.

Sumber : '
Cari Artikel Lainnya