Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Benarkah Menangis Membatalkan Puasa?

Benarkah Menangis Membatalkan Puasa?

- Minggu, 10 Mei 2020 | 10:00 WIB
Benarkah Menangis Membatalkan Puasa?

Bagi umat yang beragama Islam, diwajibkan untuk menjalankan ibadah puada Ramadhan. Saat puasa, sering sekali timbul pertanyaan, apa saja yang membatalkan puasa, salah satunya yaitu “Benarkah menangis membatalkan puasa?” Pertanyaan tersebut kerap kali terlontar dari beberapa orang. Baik orang dewasa, maupaun anak kecil yang baru belajar puasa.

Benarkah Menangis Membatalkan Puasa?

google.com

Tak sedikit orang yang beranggapan, jika menangis bisa membatalkan puasa. Anggapan tersebut muncul karena ketika kecil, kita sering kali mendengar ungkapan, “Janga menangis, nanti puasanya batal”. Alhasil, ungkapan tersebut seolah terekam di memori otak kita, hingga dewasa. Lantas benarkan demikian?

Dalam berbagai kitab telah dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Dalam hal ini, menangis secara jelas tidak termasuk dari bagian yang dapat membatalkan puasa. Misalnya dapat kita lihat pada kitab Matnu Abi Syuja’:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Nonton Video Kita Yuk : 

Hal Yang Membatalkan Puasa

Mengapa menangis tak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan. Wallahu a’lam.

Cari Artikel Lainnya