Home » Kongkow » WOW » Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Anak Masuk Sekolah Tahun 2020. Apa Saja yang Berubah?

Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Anak Masuk Sekolah Tahun 2020. Apa Saja yang Berubah?

- Kamis, 23 Januari 2020 | 16:32 WIB
Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Anak Masuk Sekolah Tahun 2020. Apa Saja yang Berubah?

Menteri pendidikan yang baru, Nadiem Makarim dari kemunculannya saja sudah terasa menjadi angin segar karena personanya yang identik dengan pembaruan dan lekat dengan anak muda. Belum lama menjabat, berbagai kabar tentang kebijakan yang akan ia sahkan sudah mulai terdengar. Mulai dari penghapusan beberapa mata pelajaran di sekolah hingga yang lebih kontroversial adalah penghapusan ujian nasional yang telah dilaksanakan bertahun-tahun sebagai syarat kelulusan. Yang terbaru ia juga membuat aturan untuk mendaftarkan anak ke sekolah ke sekolah negeri.

Tak hanya berkaitan dengan usia anak, namun Nadiem juga lebih mempertegas kebutuhan anak disabilitas hingga WNA yang akan mendaftar sekolah negeri di TK hingga SMA. Seperti apa aturan yang dimuat di Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2019 ini? Kita simak yuk bersama!

1. Anak yang akan masuk TK perlu mencapai usia yang dianggap ideal yaitu paling rendah 4 tahun untuk dapat mendaftar

TK/ Credit: Rumahku via www.rumahku.com

Ada dua syarat bagi anak untuk masuk TK, yaitu:

  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK kelompok B

2. Untuk masuk kelas 1 SD anak juga disarankan untuk masuk usia tertentu, namun bisa berusia lebih muda dengan surat rekomendasi psikolog profesional

Anak SD/ Credit: Cakaplah via www.cakaplah.com

Ada beberapa syarat terkait usia saat anak akan masuk SD, yaitu:

  • Berusia 7 sampai 12 tahun
  • Paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7 sampai 12 tahun
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
  • Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional
  • Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah

3. Saat anak akan masuk kelas 7 SMP, maka selain syarat usia, anak juga perlu memiliki dokumen berupa ijazah

Anak SMP/ Credit: Harmito Topi via www.harmitotopi.com

Aturan berupa usia masih dijalankan saat anak akan masuk SMP, namun bukan syarat minimal melainkan maksimal,

  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah SD atau sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan bahwa anak tersebut sudah menyelesaikan kelas 6 SD

4. Saat lulus SMP, anak akan memiliki pilihan untuk masuk ke SMA atau SMK. Keduanya memiliki aturan yang berbeda

Siswa SMA/ Credit: Suara Pendidikan via www.suarapendidikan.com

Masih sama dengan aturan saat masuk SMP, masuk SMA juga memiliki syarat usia maksimal,

  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah SMP atau sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan bahwa anak tersebut telah menyelesaikan kelas 9 SMP
  • Syarat masuk SMK mungkin sedikit berbeda setiap sekolah karena bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10

5. Jika ayah atau ibu memiliki anak dengan kebutuhan khusus atau disabilitas, maka syarat di atas tidak diberlakukan

Anak berkebutuhan khusus/ Credit: Bangkok Unesco via bangkok.unesco.org

  • Siswa penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain yang tertera di atas

6. Selain persyaratan di atas, ada juga beberapa persyaratan yang harus disiapkan saat anak akan mendaftar sekolah

Akta kelahiran/ Credit: Rencong Post via rencongpost.com

  • Saat akan masuk TK, SD, SMP, atau SMA, akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang wajib dilampirkan
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan usia yang lebih tinggi dari yang sudah disebutkan
  • Calon siswa WNI atau WNA kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA atau SMK wajib menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
  • WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan sekolah

Perlu diketahui juga bahwa sistem zonasi untuk menghilangkan stigma mengenai sekolah favorit dan non-favorit juga masih akan berlaku. Jadi, para ayah atau ibu yang akan memasukkan anak ke sekolah negeri diharapkan membaca persyaratan baru tersebut dengan seksama, sehingga nantinya tidak akan kebingungan lagi.

Cari Artikel Lainnya