Home » Kongkow » WOW » HORE! MULAI JULI 2020 LARANGAN KANTONG PLASTIK DITERBITKAN DI JAKARTA. BERANI NGEYEL, DENDA SAMPAI RP25 JUTA!

HORE! MULAI JULI 2020 LARANGAN KANTONG PLASTIK DITERBITKAN DI JAKARTA. BERANI NGEYEL, DENDA SAMPAI RP25 JUTA!

- Jumat, 10 Januari 2020 | 10:32 WIB
HORE! MULAI JULI 2020 LARANGAN KANTONG PLASTIK DITERBITKAN DI JAKARTA. BERANI NGEYEL, DENDA SAMPAI RP25 JUTA!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada Juni 2020. Larangan kantong plastik ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta dan sudah ditandatangani Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Larangan Penggunaan Plastik untuk 3 Sektor Bisnis

Kantong plastik sekali pakai mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenisnya. Bahan-bahan ini merupakan polimer turunan hidrokarbon yang termasuk mengandung prodegradan yang sulit sekali mengurai. Untuk itu, mulai bulan Juni 2020 larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta akan mulai berlaku. Larangan pemakaian kantong plastik ini diperuntukkan untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Kepala Dinas lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan aturan larangan kantong plastik sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. Tentang Kewajiban Pengunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada ketiga tempat tersebut.

Larangan Kantong Plastik Tertuang dalam Pergub DKI Jakarta

larangan kantong plastik

Sebelumnya, peraturan tentang larangan kantong plastik ini sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan 31 Desember 2019. Namun, kebijakannya baru mulai diterapkan enam bulan sejak diundangkan. Berikut ini bunyi Pasal 5 Pergub 142:

Pasal 5
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.

Sanksi Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa, ataupun pencabutan izin usaha. Dinas LH akan memberikan sanksi kepada pengelola yang melanggar. Berdasarkan Pergub tersebut, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp25 juta. Bahkan sanksi terberatnya berupa pencabutan izin operasi usaha. Sanksi itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29. Sebelum dikenakan denda, pelanggar lebih dulu diberikan teguran tertulis secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pertama selama 14×24 jam, lalu bila diacukan akan dilayangkan surat tertulis kedua selama 7×24 jam. Bahkan bila tetap diacuhkan, mereka akan mendapat surat tertulis kembali yang berlaku selama 3×24 jam. Bila mereka mengacuhkan surat teguran larangan kantong plastik tertulis ketiga, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda atau penarikan uang secara paksa. Hal ini mengacu pada Pasal 24.

larangan kantong plastik

Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp25 juta. Uang paksa Rp5 juta wajib dibayar dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa. Tidak hanya surat teguran yang diberikan sebanyak tiga kali, namun nilai dendanya juga bakal terakumulasi bila tetap diacuhkan.

Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp10 juta. Kemudian yang terlambat pada 14 hari dikenakan denda Rp15 juta dan denda Rp20 juta bagi yang telat membayar selama 21 hari. Sementara, denda Rp25 juta akan diberikan pada mereka yang terlambat membayar denda lebih 30 hari.

Pencabutan Izin Usaha Bila Terus Mangkir

Bila mereka tetap menolak membayar dendanya, pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin operasional mereka. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Pergub tersebut. Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Meski telah mendapatkan sanksi pembekuan izin, namun mereka tidak membayar uang paksa, pemerintah akan mencabut izinnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati memastikan, sanksi teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin hanya diberikan kepada pengelola, bukan pelaku usaha. Pengelola dianggap memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan pemakaian kantong plastik ramah lingkungan kepada para pedagang. Pengelola juga wajib mengawasi dan menegur pelaku usaha yang melanggar aturan.

Cari Artikel Lainnya